Jumat, 19 Januari 2024

UUD 1945 Pasal 2: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi


 Pasal 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi landasan utama dalam menentukan ideologi dan dasar negara Indonesia. Dalam pasal ini, Pancasila, sebagai pandangan hidup fundamental bangsa Indonesia, ditetapkan sebagai dasar negara. Mari eksplor lebih jauh makna dan signifikansi dari Pasal 2 UUD 1945.

Teks Pasal 2 UUD 1945:

"Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk negara yang bercirikan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan tata urutan yang dipimpin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Makna dan Signifikansi Pasal 2:

Negara Hukum Berdasarkan Pancasila: Pasal 2 secara tegas menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila. Pancasila, sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, mencakup lima asas atau sila yang menjadi pedoman moral dan spiritual dalam berbangsa dan bernegara.

Demokrasi dengan Hikmat Kebijaksanaan: Pasal 2 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijaksanaan dan musyawarah menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

Tata Urutan yang Dipimpin oleh UUD 1945: Pasal 2 menekankan bahwa tata urutan negara dipimpin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini mencerminkan prinsip supremasi hukum, di mana UUD 1945 menjadi undang-undang tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan dan hubungan antar-wilayah di Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara:

Kesatuan Nilai-Nilai Pancasila: Pancasila, yang terdiri dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menciptakan kesatuan nilai dan tujuan bagi negara.

Landasan Moral dan Spiritual: Pengakuan Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa moral dan spiritualitas memiliki peran penting dalam penyelenggaraan negara. Prinsip-prinsip tersebut dijadikan pijakan dalam pembentukan kebijakan dan tata nilai bangsa.

Permusyawaratan dan Tata Urutan Hukum:

Demokrasi dan Musyawarah: Pasal 2 menegaskan bahwa Indonesia menganut demokrasi yang didasarkan pada musyawarah. Keputusan-keputusan penting diambil melalui proses musyawarah dan permusyawaratan, menciptakan dasar partisipatif dalam sistem pemerintahan.

Supremasi Hukum: UUD 1945 menjadi panduan utama tata urutan hukum di Indonesia. Prinsip supremasi hukum menjamin bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang dan UUD 1945.

Kesimpulan:

Pasal 2 UUD 1945 menetapkan dasar negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila. Dengan mengakui nilai-nilai moral dan spiritual Pancasila, serta menegaskan demokrasi melalui musyawarah dan supremasi hukum, pasal ini menciptakan fondasi kuat bagi penyelenggaraan negara yang demokratis, berkeadilan, dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pasal 2 menggarisbawahi identitas dan visi dasar bangsa Indonesia dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.















Deskripsi : Pasal 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi landasan utama dalam menentukan ideologi dan dasar negara Indonesia.
Keyword : pasal 2 , uud 1945 pasal 2 dan uud 1945

0 Comentarios:

Posting Komentar